Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu (9/2/2022).
danHadis Penelitian Kualitatif tentang manfaat dan dampak khitan perempuan (Lembaga Studi Kependudukan dan Gender, Univ.Yarsi, 2009) 1. Permintaan sunat perempuan terus berlangsung di masyarakat karena berakar pada tradisi budaya yang turun menurun, yang banyak dilakukan oleh penyunat tradisional dan dilaksanakan secara simbolis. 2. Masyarakat
Karena walaupun misalnya pemukulan tersebut adalah tindakan suami karena isrtinya nusyuz, akan tetapi karena telah melewati batas yang diperbolehkan dalam Islam maka bisa dianggap sebagai sebuah ‘kekerasan’. Disamping ayat tentang nusyuz ini, banyak terdapat ayat yang lain memerintahkan untuk mempergauli istri dengan makruf dan larangan
Laranganpotong kuku dan rambut yang dimaksud ada dalam hadist Muslim nomor 1977 bab 39 kata Ustadz Adi Hidayat. “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” kutip Ustadz Adi Hidayat.
bahwapers harus independen, mandiri, dan bebas dari apapun, tetapi pemberitaannya tidak terlepas dari aturan yang berlaku, khususnya berkait dengan pers, mulai dari UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No, 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 Tahun
AYATDAN HADITS TENTANG RIBA. Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan. Larangan ini bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. 1. Larangan Riba dalam Al Qur’an. Dimana larangan riba dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus, namun melalui empat tahap, yaitu:
PengertianKekerasan terhadap Anak. Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau orang lain seperti penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi, mengancam serta tindakan lainnya yang berpengaruh pada fisik dan mental anak.
Ketiga Melarang Memaki Sesembahan Orang Lain . Firman Allah SWT dalam Surah al-An`am ayat 108 menegaskan sikap Islam yang membenci tindakan memaki sesembahan pihak lain. Mustafa Yaqub menyebut pewahyuan ayat ini berkaitan dengan sikap sebagian umat Islam yang mencaci berhala-berhala yang dijadikan sesembahan orang musyrik.
knP0IqP. Jakarta - Visi jihad di dalam Al-Quran sangat tegas menentang kekerasan. Untuk tujuan apapun, atas nama apa dan siapapun, serta kepada siapapun, bahkan untuk kepentingan agama Allah pun, cara-cara kekerasan harus tetap dihindari, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. al-Baqarah/2256. Jihad, sekali lagi, pada hakikatnya bertujuan untuk menghidupkan orang dan mengangkat martabat juga dengan tegas melarang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang yang tak berdosa Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. al-Isra'/1713.Siapapun tidak boleh memandang enteng sebuah jiwa, karena Allah menegaskan Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. al-Maidah/532. Begitu indahnya ayat tersebut sehingga Barack Obama dalam pidato ilmiahnya di Universitas Kairo Mesir pernah mengutip ayat itu. Menurut Obama sedemikian besar perhatian Tuhan terhadap nyawa dan jiwa setiap orang sehingga pernyataan ayat tersebut tidak pernah ditemukan di dalam kitab suci mana sesungguhnya untuk mewujudkan kedamaian makrokosmos alam raya dan mikrokosmos manusia. Keseimbangan antara alam dan manusia serta makhluk hidup lainnya hanya bisa diwujudkan jika sesama umat manusia saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Persaudaraan antarsesama salah satu hal yang diobsesikan di dalam Al-Quran, sebagaimana ditegaskan Innamal mu'minuna ikhwah -Sesungguhnya orang-orang yang memiliki keimanan kepada Tuhan adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu jika terjadi konflik. al-Hujurat/4910.Jika seorang sudah beriman kepada Tuhan, seperti apapun keimanannya, harus diperlakukan secara terhormat. Allah juga menyatakan Dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang beriman. al-Syu'ara/26114.Allah menegaskan agar sesama manusia saling memuliakan; menyerukan kepada semua umat manusia untuk saling memuliakan satu sama lain Walaqad karramna Bani Adam -Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Al-Isra'/1770. Siapapun yang merasa anak cucu Adam tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaannya, wajib menghormati satu sama lain. Kita wajib memuliakan umat manusia sebagaimana Sang Penciptanya hanya kepada orang lain, tetapi terhadap diri sendiri pun Allah melarang untuk mencelakakan diri, sebagaimana ditegaskan Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. al-Baqarah/2195.Memang kita berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran, sepahit apapun risikonya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit akibatnya. Namun dalam menyampaikannya kita tetap diminta melakukannya dengan penuh kebijakan Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. al-Nahl/16125.Dalam ayat lain ditegaskan Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. al-Qashash/2856. Subhanallah, sedemikian mulia dan agung nilai-nilai kemanusiaan di dalam Al-Quran; sayang segelintir orang memperatasnamakan diri-Nya menodai nilai-nilai keagungan Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta mmu/mmu
- Publik Indonesia baru saja dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dialami Lesti Kejora. Pedangdut kenamaan tanah air tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait dugaan kekerasaan yang menimpanya. Dilansir Antara News, Endra Zulpan selaku Kombes Pol Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artis tersebut dapat dijerat tuntutan penjara maksimal 5 tahun. KDRT adalah tindak kekerasan fisik maupun psikologis yang tidak memandang jenis kelamin. KDRT dapat terjadi kepada siapa saja, baik suami, istri, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok menuliskan bentuk-bentuk KDRT sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Hukum KDRT dalam Islam Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau justru dilarang syariat? Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam agama samawi ini dikenal istilah rahmatan lil alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi, terkait dengan ayat-ayat KDRT, segelintir orang justru menafsirkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diperbolehkan. Hal ini yang mendorong opini bahwa Islam melegalkan KDRT. Islamiyati dalam jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam 2007 menuliskan beberapa hal yang menyebabkan ayat-ayat Al-Qur’an digunakan segelintir orang demi melegalkan KDRT sebagai berikut Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah daif dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Berikut ini dalil yang sering digunakan segelintir orang untuk melegalkan KDRT dalam Islam 1. QS. An-Nisa Ayat 34“Laki-laki [suami] itu pelindung bagi perempuan [istri], karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan], dan karena mereka [laki-laki] telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat [kepada Allah] dan menjaga diri ketika [suaminya] tidak ada, karena Allah telah menjaga [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu] pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar," QS. An-Nisa [4]34.2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang istri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh,” HR. Bukhari-Muslim. Kedua dalil di atas kerap disalahtafsirkan segelintir orang. Padahal, dalil di atas hanya memperbolehkan memukul istri dalam keadaan darurat seperti melakukan kesalahan di luar batas. Meskipun diperbolehkan memukul istri, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mendidik. Di samping itu, tindakan memukul harus dilakukan sesuai ketentuan ulama. Beberapa ketentuan ulama terkait memukul istri sebagai berikut Tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam. Dilarang memukul di bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya. Pukulannya harus tidak menyakiti. Sekalipun diperbolehkan hingga ada ketentuan memukul istri. Sebagian besar ulama bersepakat, bahwa suami atau istri sebaiknya tidak memukul pasangannya. Mereka seharusnya memberikan maaf sebagai pilihan terbaik. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah Swt dalam Surah Al Baqarah ayat 237 sebagai berikut “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh [campuri], padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka [bayarlah] seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka [membebaskan] atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” QS. Al Baqarah [2]237. Melalui surah Al-Baqarah ayat 237 dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai serta menghormati istri, terutama dalam berhubungan seksual. Meskipun demikian, perkara ini juga berlaku dari pihak istri kepada suami. Kedua belah pihak, baik istri dan suami harus saling menghargai satu sama lain. Hal ini dilakukan supaya tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tulisan Abdul Aziz menyatakan beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. Surah An-Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar-Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy "Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"QS. Ar Rum [30]21.Baca juga Apa yang Dimaksud KDRT dalam Kasus Lesti Kejora & Rizky Billar? Contoh Khutbah Jumat Singkat Hukum KDRT dalam Perspektif Islam Apa Saja yang Termasuk dalam KDRT dan Hukuman bagi Pelaku KDRT? - Hukum Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno
Teks-teks agama al-Qur’an dan al-Hadits telah dijadikan sumber utama melegitimasi kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Nasaruddin Umar dengan tegas mengatakan bahwa agama tidak hanya dijadikan dalil untuk melanggengkan konsep patriarkhi, melainkan juga dijadikan 50 ArtinyaDan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya At Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak kisas nya, Maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. dasar untuk melegitimasi kekerasan terhadap Beberapa literatur Islam menyatakan bahwa memukul isteri diperbolehkan untuk memberi pelajaran kepada isteri yang menyeleweng. Ayat yang dijadikan landasan tindakan tersebut adalah An-Nisa 34. Ayat ini apabila dilihat secara teks yang tertulis, artinya bahwa ayat ini membolehkan pemukulan terhadap isteri. Bila ditafsirkan secara lahir saja dan arti lahir inilah yang dipakai untuk melegitimasi pemukulan terhadap isteri dan laki-laki mereka menggangap berkuasa. Dalam hal isteri nusyuz dan tindakan yang perlu dilakukan oleh suami terhadapnya, Muhammad Abduh tidak berbeda pendapat dengan mufassir lainnya seperti ar-Razy. Nusyuz menurut Muhammad Abduh, dilihat dari maknanya adalah irtifa’ meninggikan . Jadi isteri yang keluar dari kewajibanya sebagai isteri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai isteri yang meninggikan diri, yaitu menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya. Melihat secara konteks sebab diturunkanya ayat tersebut adalah ketika seorang sahabat Rasulullah Naqib mengajarkan agama kepada kaum Anshar, namanya Sa’ad bin Rabi’i bin Amr, yang berselisih dengan isterinya Habibah binti Zaid bin Abi Zuhair. Suatu ketika Habibah menyanggah nusyuz suaminya Sa’ad itu. Lalu Sa’ad menempeleng muka isterinya itu. Maka datanglah Habibah ke hadapan Rasulullah SAW yang ditemani oleh ayahnya sendiri, mengadukan halnya. Kata ayahnya ”ditidurinya anakku, lalu ditempelengnya”. Serta merta kemudian Rasulullah SWA menjawab ”Biar dia 51 Baca Raihan Putri, dkk, Konflik dan Kekerasan Pendekatan Konseling Islami, Banda Aceh Ar-Raniry Press, 2004. balas qisas”. Artinya Rasulullah mengizinkan perempuan itu membalas memukul sebagai hukuman, tetapi ketika bapak dan anak perempunnya telah melangkah pergi. Maka berkata Rasulullah SAW ”Kemauan kita lain, kemauan Tuhan lain, maka kemauan Tuhan-lah yang baik”.52 Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut pada kata ”pukullah”, pukulan yang dilakukan jangan menyebabkan seorang isteri tersebut menderita. Athaak berkata pukullah dengan sikat gigi siwak. Sedangkan al-Qurthubi menyatakan pemukulan yang dilakukan tersebut adalah pukulan yang tidak menyakiti dan ini merupakan tindakan yang mendidik dan dimaksudkan untuk perilaku isteri. Kemudian beberapa ulama Fiqih menjelaskan ”jangan sampai melukai, jangan sampai patah tulang, jangan berbekas dan jauhi pemukulan Terhadap isteri yang nusyuz langkah pertama yang dilakukan oleh suami adalah memberi nasehat kepada isterinya. Nasehat kepada isteri disesuaikan dengan kondisi isteri itu sendiri, karena ada yang diberi nasehat cukup dengan mengingatkan saja. Akan tetapi ada juga perempuan yang baru bisa dinasehati dengan mengancam atau menakut-nakuti,seperti akan dimusuhi atau tidak mendapatkan baju dan perhiasan yang indah dari suami. Suami yang arif pasti tahu bagaimana memilih nasehat yang bisa tertanam dalam jiwa isterinya. Langkah kedua adalah menjauhi isteri di tempat tidur, langkah kedua ini adalah sanksi dan pelajaran yang diberikan 52 Lihat Tafsir al-Qurthuby, Tafsi al-Manar, Tafsir al-Azhar, dan Ahkam Al-Qur’an karangan Ibnu Arabi. 53 Ahmad Mustafa al-Magrahi, Terjemahan Tafsir al-Maraghi, jilid 5, Semarang Toha Putra, tt, hlm. 45. kepada isteri yang sangat mencintai suami dan amat menderita bila dikucilkan. Hal ini bukan berarti menjauhi tempat tidur, meninggalkan tempat tidur atau kamar tidur bersama dengan isteri, karena hal ini akan menambah kebandelan isteri. Dengan tidur bersama isteri walaupun tidak mencampurinya diharapkan mampu menetralisir emosi suami dan isteri, sehingga jiwa menjadi tenang dan pertengkaran dapat diatasi. Mengenai langkah kedua ini Muhammad Abduh tidak membicarakan secara panjang lebar, karena menjauhi isteri di tempat tidur itu sifatnya badihii, tanpa perlu dipikir dan persiapan terlebih dahulu. Ucapan wahjuruhunna fi al-madhaji’i adalah bermakna sesuatu yang dengan segera dan mudah dipahami. Apabila langkah kedua tidak berhasil, maka langkah ketiga adalah memukul isteri dengan syarat tidak melukainya. Sebagaiman penafsiran ulama terdahulu dengan merujuk kepada hadits tentang sebab turunnya ayat Perintah memukul isteri diperlukan jika keadaan sudah buruk dan akhlak sudah rusak. Suami boleh memukul isteri ketika suami melihat bahwa rujuknya isteri hanya dengan memukulnya. Akan tetapi jika keadaan sudah baik dan isteri sudah tidak nusyuz lagi dengan cara menasehatinya atau mengasingkannya dari tempat tidur, maka tidak perlu memukulnya. Setiap keadaan menentukan hukuman yang sesuai, sementara diperintahkan untuk menyayangi kaum perempuan, tidak menganiaya, menjaganya dengan cara yang baik, dan jika menceraikannya harus dengan cara yang baik Perlu digarisbawahi dalam penjelasan penjelasan 54 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,...., hlm. 72-74. 55 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,....,hlm. 75. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha adalah adanya penolakann terhadap anggapan orang yang memberatkan bahwa Islam menindas kaum perempuan karena adanya perintah pemukulan. Dia menggariskan bahwa pemukulan dilakukan sebagai langkah terakhir jika langkah-langkah sebelumnya tidak mempan, itupun harus tidak menyakiti ghair mubarrih. Lebih lanjut ia menyatakan “jangan membayangkan kaum perempuan Islam itu lemah dan kurus yang dagingnya dicabik-cabik oleh cemeti suaminya”. Rasulullah SAW mengatakan bahwa ”Ketahuilah aku kabarkan kepada kalian ahli neraka itu adalah Laki-laki yang keras hati, kasar, sombong, yang suka menyakiti isterinya, yang bakhil dan yang terlalu banyak berzina”. Menurut Rasyid Ridha, pemukulan adalah obat pahit ilaj murr dan dia mengatakan bahwa laki-laki yang shaleh tidak akan memukuli perempuan walaupun Selain itu dikemukakan beberapa hadits tentang larangn memukul isteri. Hadis riwayat Abdullah bin Zam’ah yang dimuat dalam kitab hadits Bukhari dan Muslim “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu memukul istei seperti memukul budak, kemudian pada malam harinya mencampurinya”. Dan hadits riwayat Abd al-Razaq dari Aisyah “Tidaklah salah seorang diantara kalian merasa malu memukul isterinya seperti memukul budak, yang ia pukul pada siang hari lalu ia kumpuli pada malam hari?”.57 Memberi pengajaran kepada isteri nusyuz dalam UU ini tidak dimungkinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, ini menutup sama sekali pengajaran kepada isteri melaui tindakan fisik. Islam melarang kekerasan termasuk 56 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,..., hlm. 73-74 57 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,... kekerasan fisik. Tetapi di dalam Islam boleh memukul dalam rumah tangga dengan syarat-syarat tertentu. Syarat memukul tidak sampai menyakiti. Niat memukul bukan untuk menyakiti tetapi untuk mengajari, yang dipukul itu adalah isteri yang nusyuz yang tidak bisa dinasehati dan diajari secara psikologis. Dharaba dalam Surat An-Nisa 34 itu adalah sharih tetapi perlu dibuat pembatasan. Mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang muslim dewasa ini bukanlah berakar dari pemahaman yang benar dari surat an-Nisa ayat 34. Karena jika mereka benar-benar memahami ajaran ayat ini, maka mereka tidak akan menempuh cara ketiga yaitu pemukulan dengan kekerasan, pemukulan seperti ini terhadap isteri sebagai cara untuk mengakhiri konflik rumah tangga. Pemukulan yang berdasarkan hawa nafsu semata tidak akan meneyelesaikan masalah, tetapi malah akan menciptakan suasana yang lebih parah dan tidak harmonis. Pemukulan terhadap isteri hanya boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan dalam keadaan yang darurat karena sesungguhnya ayat di atas juga dapat berarti langkah untuk melarang tindakan kekerasan tanpa sebab terhadap kaum perempuan.